Menjaga Rahasia dan Menepati Janji
وعن ثَابِتٍ، عن أنس – رضي الله عنه – قَالَ: أتَى عَلَيَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وَأنَا ألْعَبُ مَعَ الغِلْمَانِ، فَسَلمَ عَلَيْنَا، فَبَعَثَني إِلَى حاجَةٍ، فَأبْطَأتُ عَلَى أُمِّي. فَلَمَّا جِئْتُ، قالت: مَا حَبَسَكَ؟ فقلتُ: بَعَثَني رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – لِحَاجَةٍ، قالت: مَا حَاجَتُهُ؟ قُلْتُ: إنَّهاَ سرٌّ. قالت: لا تُخْبِرَنَّ بِسرِّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أحَدًا، قَالَ أنَسٌ: وَاللهِ لَوْ حَدَّثْتُ بِهِ أحَدًا لَحَدَّثْتُكَ بِهِ يَا ثَابِتُ. رواه مسلم وروى البخاري بعضه مختصرًا
Dari Tsabit dari Anas r.a, katanya: “Rasulullah S.A.W. mendatangi saya dan di waktu itu saya sedang bermain-main dengan beberapa orang anak. Beliau S.A.W. mengucapkan salam pada kita, kemudian menyuruh saya untuk sesuatu keperluannya. Oleh sebab itu saya terlambat mendatangi ibuku. Selanjutnya setelah saya datang, ibu lalu bertanya: “Apakah yang menahanmu – sampai terlambat datangnya ini?” Saya berkata: “Saya diperintah oleh Rasulullah S.A.W. untuk sesuatu keperluannya.” Ibu bertanya: “Apakah hajatnya itu?” Saya menjawab: “Itu adalah rahasia.” Ibu berkata: “Kalau begitu jangan sekali-kali engkau memberitahukan rahasia Rasulullah s.a.w. tersebut kepada siapapun jua.”
Anas berkata: “Demi Allah, andai kata rahasia itu pernah saya beritahukan kepada seseorang, niscayalah saya akan memberitahukan hal itu kepadamu pula, hai Tsabit.”
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim, sedang Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dengan diringkaskan).

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas:
1. Akhlak mulia Rasulullah ; sifat tawadhu’, Nabi SAW tetap menebarkan salam meskipun terhadap anak-anak;
2. Menjaga rahasia merupakan sifat seorang muslim sejati;
3. Boleh menyuruh seorang anak (belum baligh) untuk suatu keperluan dengan syarat bisa menjaga amanah dan mempunyai rasa tanggung jawab;
4. Menjaga dan menghormati perhatian seorang Ibu atau keluarga lainnya; tatkala mempunyai agenda lain dan pulang agak terlambat maka seyogyanya memberitahukan hal tersebut kepadanya supaya tidak khawatir;
5. Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa apabila seorang anak datang dan memberi sesuatu sembari mengatakan: ‘ini dari ibuku/bapakku’ maka wajib menerimanya dengan baik dan tidak boleh mengatakan sesuatu yang buruk seperti: ‘mungkin ini hasil curiannya, ataupun suudzan lainnya’.
Ayat alqura’an yang terkait dengan Hadits
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
… dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra’: 34)
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
(di antara sifat orang mu’min:) Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.(QS. Al-Isra’: 8)
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.( QS. Ali Imron: 76)
والله أعلم بالصواب
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. Aamiin Ya Rabbal ‘Aalamiin
Hanya Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah…
BIDANG DAKWAH
PONDOK PESANTREN TAHFIDZ ALQURAN DARUL FIKRI SIDOARJO