
Nongkrong di pinggir jalan tidak bisa dipungkiri sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat kita, anak-anak, remaja bahkan orang dewasa sekalipun, kerap kali kedapatan nongkrong di pinggir jalan. Ada yang sekedar mencariangin, menimati pemandangan, kuliner kaki lima dan lain sebagainya.
Ternyata hal demikian tidak hanya kebiasaan masyarakat kita saat ini saja, bahkan jauh sebelumnya, yaitu pada masa Rasulullah pun, pemandangan seperti itu sudah ada bahkan Nabi menjumpainya secara langsung, sebagaiman riwayat dari Abu Said Al Khudriy diatas.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا; نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ: فَأَمَّا إِذَا أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا اَلطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا: وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضُّ اَلْبَصَرِ وَكَفُّ اَلْأَذَى وَرَدُّ اَلسَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ اَلْمُنْكَرِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: “Jika kalian menolak (nasehat ini) maka berilah jalan kepada haknya.” Mereka bertanya: Apakah haknya? Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan tidak mengganggu menjawab salam menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.” [Muttafaq Alaihi].*
Beberapa ulama’ menjelaskan bahwa larangan nabi terhadap aktivitas nongkrong bukanlah larangan dalam artian ‘Haram’ secara mutlaq tapi makruh, bilamana bisa ditinggalkan maka itu lebih baik
Dalam hadis, nabi melarang mereka untuk duduk-duduk di pinggir jalan, akan tetapi mereka enggan meninggalkan kebiasaan mereka sehingga Rasulullah memberikan nasihat kepada mereka untuk memenuhi hak-hak jalan.
Hak-hak Jalan:
- Menjaga pandangan; seorang yang menikmati aktifitas di tepi jalan dilarang betul melihat sesuatu yang memang dilarang dalam islam
- Tidak mengganggu: orang yang duduk ditepi jalan hendaknya tidak menggagu orang lain baik secara verbal maupun fisik
- Menjawab salam; ada kalahnya orang yang berjalan memberikan salam kepada orang yang duduk, makasudah menjadi suatukewajiban orang yang diberi salam untukmenjawabnya
- Penyeruh kebaikan; jika diperlukan seseorang yang asik nongkrong bisa menjadi penyuruh kebaikan bagi orang yang lewat, bisa jadi sesorang sambil berlalu dengan membuang sampah sembarangan, kurir yang kebingungan mencari alamat customernya kemudian dibantu pun bisa dibilang merupaan bagian dari menyeruh kebaikan (makruf)
- Melarang kemungkaran; semua bisa saja terjadi di jalan, tidak terkecuali jika ada hal yang mungkar, maka menjadi kewajiban bagi yang melihatnya untuk mencegahnya termasuk orang yang duduk nongkrong di pinggir jalan
Manakalah lima hak jalan ini bisa ditunaikan dengan benar, maka silahkan menikmati aktivitas nongkrong, akan tetapi jika dirasa tidak mampu maka sebaiknya menjauhihal tersebut.
Sebagai tambahan, Imam Qurthubi mengatakan, “beberapa ulama’ memahami aktifitas mereka dalam nongkrong adalah membicarakan tentang ilmu, agama, dan kebaikan lainnya sehingga nabi membiarkannya dan memberikan pelajaran terkait hak-hak jalan (supaya tidak dilanggar).
Penulis: Ustadz Ziyadus Solih, Lc





