TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN DARUL FIKRI SIDOARJO

  1. Yayasan adalah Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri Sidoarjo;
  2. Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Tahfizh Alquran Darul Fikri yang merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan;
  3. SMPIT dan MAIT Darul Fikri adalah sekolah formal tempat bersekolah santri, berada di lingkungan dan naungan Pondok Pesantren Tahfizh Alquran Darul Fikri Sidoarjo;
  4. Asrama adalah tempat tinggal dan pembinaan santri Pondok Pesantren;
  5. Santri adalah warga masyarakat yang sedang menempuh pendidikan dan pembinaan di Pondok Pesantren;
  6. Keluarga besar Pondok Pesantren adalah warga Pondok Pesantren yang terdiri dari para pegawai dan santri;
  7. Ustadz, ustadzah, dan pembimbing asrama adalah orang yang mendapatkan amanah untuk melakukan proses pendidikan dan pembinaan di Pondok Pesantren;
  8. Wali kamar adalah ustadz atau ustadzah yang bertanggung jawab langsung terhadappembinaan santri di asrama;
  9. Kepala kepengasuhan adalah ustadz atau ustadzah yang ditunjuk oleh Pondok Pesantren sebagai penanggung jawab keseluruhan kegiatan santri di asrama.
  10. Wali kelas adalah ustadz atau ustadzah yang bertanggung jawab langsung terhadappembinaan santri di sekolah;
  11. Kepala sekolah adalah ustadz atau ustadzah yang ditunjuk oleh Pondok Pesantren sebagai penanggung jawab keseluruhan kegiatan santri di sekolah.
  12. Pegawai adalah orang yang diterima oleh Pondok Pesantren untuk membantu proses pembinaan dan pendidikan di Pondok Pesantren;
  13. Keluarga besar Pondok Pesantren adalah seluruh pengurus yayasan, pengasuh, ustadz/ustadzah, pegawai dan seluruh keluarganya
  14. Masjid adalah masjid Pondok Pesantren;
  15. OSiDAFI (Organisasi Santri Darul Fikri) adalah organisasi yang mewadai kegiatan keorganisasian seluruh santri Darul Fikri;
  16. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah SMPIT Darul Fikri;
  17. OSIM adalah Organisasi Siswa Intra Madarasah MAIT Darul Fikri;
  18. Pengurus OSiDAFI adalah santri yang terpilih dan disahkan oleh Pondok Pesantren untuk membantu Pondok Pesantren melakukan proses pembinaan dan pendidikan di Pondok Pesantren;
  19. Pengurus OSIS adalah santri SMPIT yang terpilih dan disahkan oleh Pondok Pesantren untuk membantu Pondok Pesantren melakukan proses pembinaan dan pendidikan di sekolah;
  20. Pengurus OSIM adalah santri MAIT yang terpilih dan disahkan oleh Pondok Pesantren untuk membantu Pondok Pesantren melakukan proses pembinaan dan pendidikan di sekolah;
  21. Pergaulan bebas adalah pergaulan santri dengan lawan jenis maupun sesama jenis yang tidak sesuai dengan syariat Islam;
  22. Wajib adalah ketentuan yang harus dilakukan oleh santri karenaalasan syar’i dan atau kemaslahatan Pondok Pesantren;
  23. Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan karenaalasan syar’i dan atau kemaslahatan Pondok Pesantren;
  24. Konsekuensi adalah tindakan yang diberikan kepada santri karena tidak mematuhi peraturan tata tertib Pondok Pesantren;
  25. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan Pondok Pesantren kepada santri yang berprestasi.
Scroll to Top